Biro Organisasi, Air Itam-Pangkalpinang- Dalam rangka mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan publik, tentunya membutuhkan pihak sebagai penyelenggara pelayanan publik. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung’ Ellyana, mengungkapkan, sebagaimana telah disebutkan dalam UU No. 25 tahun 2009 bahwa Penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
“Untuk menentukan hasil evaluasi tersebut penyelenggara berkewajiban melakukan upaya peningkatan kapasitas pelaksana, evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana dimaksud dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan” lanjut Ellyana.
Selama pelaksanaan kegiatan pada tanggal 15 -16 September 2020, evaluasi pelayanan publik oleh Tim Evaluator Kemenpan RB didampingi Tim Evaluasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada DPMPTSP Bangka Belitung dan UPT Dinas BAKUDA terlihat adanya peningkatan secara kualitas terhadap upaya pelayanan publik, terlebih pada tahun ke-4 ini terlihat masing-masing UPP lebih mempersiapkan diri sebagai lembaga pemerintah pemberi layanan menuju pada pelayanan prima,” ujarnya.
Keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan di lingkungan organisasi penyelenggara pelayanan publik ditentukan oleh komitmen dan konsistensi para pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Evaluasi yang telah diselenggarakan sejak tahun 2017 telah dirasakan berdampak peningkatan terhadap kualitas maupun kuantitas standar pelayanan maupun sarana prasarana layanan.