Air Itam, Pangkalpinang– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. apresiasi diberikan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor188.32/4914/SJ tanggal 3 September 2020 terkait tindaklanjut pelaksanaan Permendagri nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman memberikan apresiasi atas capaian kinerja Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana dalam penerapan Permendagri nomor 56 tahun 2019. Adapun capaian kinerja yang telah dilakukan yakni Biro Organisasi telah menyelesaikan 100% inputing data analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan dan tambahan penghasilan pegawai.
Untuk diketahui, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam 3 (tiga) Provinsi yang telah menyelesaikan 100% tahap penginputan data dalam 3 (tiga) tahapan secara keseluruhan yakni tahapan progress berkas, tahapan approval inspektorat daerah selaku pemberi quality ansurace dan tahapan approval Sekretaris Daerah pada Aplikasi simona.kemendagri.go.id.
Gubernur juga memberikan apresiasi serta penghargaan kepada dua Kabupaten yang ada di Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan yang juga 100% telah menyelesaikan penginputan data secara keseluruhan.
Selain itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kota Pangkalpinang untuk secepatnya menyelesaikan proses inputing data monitoring Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai sebelum perpanjang batas penginputan yaitu pada akhir November 2020.