Berita

UPT BAKUDA Wilayah Bangka dan PTSP Prov.Kep.Babel menuju Pelayanan Prima

Pangkalpinang, Air Itam- Berdasrakan pengumuman hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2020 untuk Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ( UPP ) kategori SAMSAT dan PTSP Provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari Selasa, 9 Maret 2021.

SAMSAT Sungailiat (UPT BAKUDA Wilayah Bangka) dan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh Predikat A- (Sangat Baik). Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kinerja dari tahun sebelumnya yaitu Predikat B (Baik) untuk SAMSAT Sungailiat dan C (Cukup) untuk PTSP.

Peningkatan predikat hasil kinerja ini merupakan salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan terhadap unit penyelenggara pelayanan publik diseluruh Indonesia yang setiap tahunnya dilakukan Evaluasi dan Penilaian oleh Kemenpan RB terhadap UPP Utama yaitu SAMSAT, PTSP dan RSUD, namun khusus untuk RSUD pada tahun 2020 ini tidak dilakukan Evaluasi/ penilaian atas pertimbangan sedang dalam masa penganan Covid-19.

Dengan Predikat A- berarti kedua UPP yaitu SAMSAT Sungailiat dan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik telah berhasil menghadirkan bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna layanan yang secara representatif mampu menyediakan dan menyelenggarakan layanan minimal terbaik sekurang-kurangnya untuk 6 (enam) Aspek Pelayanan Publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.2/2009 dan Permenpan RB No.17/2017 yaitu Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi Pelayanan.

Selain 6 (enam) Aspek Utama tersebut yang menjadi prioritas kebijakan nasional dalam pelayanan publik adalah tersedianya sarana prasarana yang ramah bagi kaum rentan/berkebutuhan khusus/divabel.

Selanjutnya dalam status UPP berpredikat A- SAMSAT dan PTSP harus mampu mempertahankan predikat tersebut untuk tahun-tahun mendatang bahkan lebih baik lagi dengan memperoleh predikat tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu A (Pelayanan Prima) disertai bukti nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Disamping itu SAMSAT dan PTSP harus siap menjadi barometer dan UPP percontohan sebagai penyelenggara pelayanan publik bagi Perangkat Daerah dan UPP lainnya baik dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun di Kabupaten/Kota dan daerah lainnya.

Sumber: 
Biro Organisasi
Penulis: 
Cipto Nugroho
Fotografer: 
Darmawan/Putra