Berita

Wagub Abdul Fatah Pimpin Rapat Pembahasan Rekomendasi Birokrasi 2019

PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Abdul Fatah memimpin rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi birokrasi 2019 di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (13/7/20).

Wagub Abdul Fatah mengatakan bahwa reformasi birokrasi yang telah digulirkan Kemenpan-RB RI sejak 10 tahun yang lalu ini bertujuan untuk mewujudkan mental aparatur, terciptanya budaya kerja yang positif, menjadikan birokrasi yang melayani bersih dan akuntabel.

Dirinya juga mengajak OPD terkait yang mengampu 8 area perubahan ini untuk dapat melihat kinerja selama ini, sudah melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, atau masih sama dengan sebelumnya.

"Kalau belum, artinya kita belum melaksanakan reformasi birokrasi. Sudahkah kita melakukan tata laksana yang benar, dan ini harus dikaitkan dengan RPJMD dan visi dan misi Pemprov. Babel," ujarnya.

Wagub Abdul Fatah mencontohkan, misalnya mengevaluasi dalam penataan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam proses rekrutmen dan promosi di Pemprov.Kep.Babel apakah sudah berdasarkan kompetensi dan transparansi, apakah sudah dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sudahkah kita memiliki instrumen, alat kerja dalam penataan SDM ini?

Kepala Biro Organisasi Setda Prov.Kep. Babel , Ellyana setuju dengan pernyataan Wagub Abdul Fatah, bahwa kita perlu untuk memotret reformasi birokrasi di Pemprov. Kep. Babel. Tahun 2019 lalu, nilai reformasi birokrasi Pemprov. Kepulauan Babel 66,84.

Sebagai penanggung jawab reformasi birokrasi, dirinya mengajak OPD terkait untuk meningkatkan nilai reformasi birokrasi Pemprov. Kepulauan Babel dengan bantuan inspektorat. Hal ini karena peran inspektorat sebagai admin dan juga sebagai Tim Penilai (TPI).

"Ada 10 OPD yang telah dilakukan evaluasi di antaranya bappeda, BKPSDM, dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan, inspektorat, PTSP, dinas lingkungan hidup, bakuda, diskominfo, sekretariat daerah ULP, dan biro organisasi setda," ungkapnya.

Kepala Biro Ellyana meminta kesepuluh OPD ini untuk membuat paparan, yang memuat proses bisnis utama, tindak lanjut rekomendasi, progres reform yang telah dilakukan di unit, implementasi reformasi birokrasi terkait kondisi pandemi Covid-19, dan paparan ini sudah harus masuk tanggal 17 Juli.

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Lisia Ayu
Fotografer: 
Iyas Zi
Editor: 
Listya